Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar, Selama 21 Tahun Lahan Milik Pemprov DKI Jadi Lokasi Parkir Liar

Irsyaad W - Jumat, 26 September 2025 | 09:00 WIB

Ilustrasi parkir liar motor (Irsyaad W - )

"Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam," ucapnya.

"Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai," ujarnya.

Ia juga menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.

"Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat," tegasnya.

Jupiter menambahkan, Pansus Perparkiran akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Jukir Liar Jakarta Kini Diberi Kerjaan Dishub Jakarta, Tugasnya Cuma Mencatat dan Memandu

Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas digitalisasi pembayaran parkir resmi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.

"Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.

Sidak tersebut diikuti oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.