Paksa Tiga Ekor Kerbau Masuk Kabin Toyota Fortuner dan Calya, Dua Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Selasa, 16 September 2025 | 09:00 WIB

Toyota Fortuner dan Calya yang dipakai mencuri tiga ekor kerbau di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur oleh dua pria inisial YUP dan M (Irsyaad W - )

Pemilik kerbau lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Usai menerima laporan, Polisi lalu mengejar dan menangkap dua pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil.

"Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi," ungkap Hendry.

Kerbau hasil curian itu dijual ke Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasilnya untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

Selain menangkap dua pelaku, Polisi juga menyita dua ekor kerbau hasil curian, satu unit Toyota Cayla, satu unit Toyota Fortuner, satu utas tali nilon, selembar kartu dan keterangan mutasi ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.

"Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," ujar dia.

Dok. Humas Polres Sumba Timur
Toyota Fortuner dan Calya sewaan yang dipakai mencuri tiga ekor kerbau di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur