GridOto.com - Peribahasa 'Mulutmu Harimaumu' menimpa anggota Polsek Cikarang Utara.
Ia kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bersama Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno.
"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," kata Kapolres Metro Bekasi, (10/9/25) disitat dari Kompas.com.
Mustofa menegaskan, anggota dan Kapolsek Cikarang Utara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa.
Di sisi lain, Mustofa meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anak buahnya yang tidak tanggap dalam melayani masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Polda Periksa Kapolsek Cikarang Utara, Buntut Perintah Anak Buah Lepasin Maling Motor
Mustofa memastikan pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar (45) yang sebelumnya ditangkap warga tengah diproses hukum dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
Yogi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.