Beli Motor Bekas Tanpa STNK, Bisa Dibuatkan Baru, Begini Cara dan Syaratnya

Rudy Hansend - Senin, 8 September 2025 | 15:00 WIB

Motor bekas tanpa STNK (Rudy Hansend - )

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan proses balik nama, lalu mengurus balik nama BPKB di Polda setelah itu membayar pajak kendaraan, mendapatkan STNK baru dan plat nomor dengan identitas baru.

Proses balik nama BPKB dan STNK hilang dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa.