GridOto.com - Mobil hobi pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikuras habis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, KPK mengangkut sebuah Toyota Land Cruiser VX80 nopol B 8770 ML milik Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap.
Big SUV lawas itu kini ditemparkan di area parkir belakang gedung KPK, (27/8/25).
"Kendaraan itu kita amankan dari pihak saudara CFH, salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, (27/8/25) melansir Kompas.com.
Budi mengatakan, penyitaan mobil dilakukan karena diduga berasal dari hasil korupsi pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
"Di mana dalam penyitaan ini, penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K-3 di Kemenaker," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Chairul Fadhly untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita.
Baca Juga: Tambah Lagi, Toyota Alphard Diangkut KPK Dari Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Tentu dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik nanti dalam proses pemeriksaan akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kembali," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, (22/8/25).
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Baca Juga: Kena OTT, Puluhan Mobil dan Dua Ducati Wamen Immanuel Ebenezer Disita KPK
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.