GridOto.com - Para perajin dan pedagang knalpot di Jawa Barat kini mencari kejelasan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hal ini setelah Dedi Mulyadi terbitkan Surat Edaran (SE) baru yang membuat gelagapan para pengusaha knalpot.
Isi SE tersebut mengenai larangan menjual dan memakai knalpot racing brong atau tak sesuai standar.
SE tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Jawa Barat.
Dalam surat itu ditegaskan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan dilarang digunakan ataupun diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat.
Aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Pemda di tingkat kabupaten/kota diminta mendukung penuh penegakan aturan tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat maupun para pemilik toko dan bengkel.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Terbitkan SE Dilarang Jual dan Pakai Knalpot Racing
Terkait ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Indra Wijaya, meninlai pelarangan knalpot aftermarket di Jawa Barat akan membunuh produsen knalpot skala kecil.
Indra menyampaikan, industri knalpot aftermarket didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh tanpa kejelasan payung hukum dan solusi transisi, maka dampaknya bisa sangat merugikan sektor tersebut.
"Iya. Ini akan membunuh UMKM, sebab knalpot aftermarket UMKM itu banyak sekali. Kalau ditotal bisa (yang terlibat) puluhan ribu produsen. Sebab kekosongan undang-undang," ujar Indra, (28/8/25) menukil Kompas.com.
Indra menjelaskan, sebagian besar anggota AKSI sebenarnya sudah menyesuaikan standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, belum semua produsen knalpot tergabung dalam asosiasi atau memahami ketentuan teknis yang berlaku.
"Sebetulnya, untuk anggota AKSI, itu sudah menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Cuma kan ini belum semua produsen knalpot anggota AKSI," ucapnya.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Syarat Pasang Knalpot Racing di Motor Supaya Tenaga Terdongkrak
Sebagai info, aturan terkait knalpot diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1).
Pasal ini menyebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal ini knalpot, dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, regulasi teknis mengenai ambang batas kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi.
Batas kebisingan yang ditentukan dalam aturan tersebut antara lain:
1. Motor dengan kapasitas di bawah 80 cc: maksimal 77 dB
2. Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB
3. Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB.