Baca Juga: Pajak Tahunan Hyundai IONIQ 5 N Lebih Murah Dari Motor Matic 150 Cc
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11 persen berlaku saat pembelian kendaraan baru.
Pajak ini dipungut pemerintah pusat dan langsung dihitung dari harga jual kendaraan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada kendaraan dengan kategori mewah, misalnya kapasitas mesin besar atau fitur berteknologi tinggi.
Besaran tarifnya berbeda-beda sesuai aturan pemerintah.
Pajak ini dibayarkan bersamaan saat membeli kendaraan baru serta penerbitan STNK dan TNKB.
Baca Juga: Selain Nembak, Begini Cara Resmi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli