GridOto.com - Wajib tahu item-item pajak yang melekat dari sebuah mobil.
Setidaknya ada 7 jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemiliknya.
Dasar hukum pungutan pajak tersebut diatur dalam beberapa regulasi, seperti:
1. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM,
4. UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
5. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri,
6. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, sampai
7. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sehingga bagi pemilik kendaraan, penting memahami apa saja jenis pajak yang berlaku dan kapan harus dibayarkan agar terhindar dari denda maupun masalah administrasi. Berikut rinciannya;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
PKB adalah pajak rutin yang dibayar setiap tahun.
Besarannya dihitung dari nilai jual kendaraan, yang umumnya berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring melalui aplikasi resmi.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP pemilik.
Baca Juga: Pajak Tahunan Hyundai IONIQ 5 N Lebih Murah Dari Motor Matic 150 Cc
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11 persen berlaku saat pembelian kendaraan baru.
Pajak ini dipungut pemerintah pusat dan langsung dihitung dari harga jual kendaraan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada kendaraan dengan kategori mewah, misalnya kapasitas mesin besar atau fitur berteknologi tinggi.
Besaran tarifnya berbeda-beda sesuai aturan pemerintah.
Pajak ini dibayarkan bersamaan saat membeli kendaraan baru serta penerbitan STNK dan TNKB.
Baca Juga: Selain Nembak, Begini Cara Resmi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB wajib dibayar ketika kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik.
Di DKI Jakarta, tarif untuk penyerahan pertama bisa mencapai 12,5 persen dari harga jual.
BBNKB juga berlaku saat kendaraan bekas berpindah kepemilikan.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang dikelola PT Jasa Raharja.
Besarannya ditentukan dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin, mulai dari Rp 32.000 hingga Rp 160.000 untuk golongan truk di atas 2.400 cc.
Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan.
6. Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini mencakup administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB).
Pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali, berbarengan dengan pajak lima tahunan.
7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Opsen berlaku untuk tiga kategori, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan maksimum sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Tarif dasar PKB dan BBNKB disesuaikan agar tidak membebani masyarakat.
Sebagai contoh, tarif PKB kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75 persen kini menjadi 1,86 persen.
Opsen akan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di balik STNK.
Penerimaannya langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota sesuai lokasi registrasi kendaraan.
Adapun untuk pajak progresif yang besarannya dihitung dari seberapa banyak jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu rumah (dibuktikan dengan KTP dan KK), kini telah dihilangkan.