Waspada, SIM Tidak Aktif Bikin Konfirmasi Tilang ETLE Gagal Total

M. Adam Samudra - Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:30 WIB

Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

  • Lengkapi informasi pribadi, termasuk:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nomor SIM yang masih aktif

    • Nomor handphone (WhatsApp) aktif

    • Lakukan konfirmasi pelanggaran sesuai dengan data yang muncul.

    • Pembayaran denda dilakukan melalui virtual account (BRIVA) yang tersedia dalam sistem.

  • Penting untuk Diperhatikan

    Pastikan data SIM dan nomor telepon dalam kondisi aktif saat melakukan konfirmasi ETLE.

    Menggunakan data orang lain memang dimungkinkan, tetapi berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengiriman informasi dan surat tilang.