GridOto.com - Masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu status SIM dan nomor telepon yang digunakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa SIM yang tidak aktif bisa menghambat proses konfirmasi pelanggaran tilang.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi melalui website, SIM harus aktif dan nomor (HP) aktif. Jika enggak aktif tidak akan bisa diproses," kata Ojo kepada GridOto.com, Kamis (21/8/2025)
Meski demikian, Ojo menyebutkan masih ada solusi alternatif jika SIM tidak aktif, yaitu dengan menggunakan SIM milik orang lain atau nomor WhatsApp lain.
Namun, konsekuensinya surat konfirmasi akan dikirim ke nomor tersebut, bukan ke pelanggar aslinya.
"Sebetulnya bisa saja pakai SIM orang lain atau nomor WA lain, tapi nanti surat konfirmasi akan dikirim ke nomor lain juga," jelasnya.
Aturan Konfirmasi ETLE Melalui Website
Berikut ini langkah-langkah dan syarat konfirmasi tilang ETLE melalui situs resmi:
Baca Juga: Jangan Mepet, 90 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis Sudah Bisa Diperpanjang
-
Masuk ke website resmi: https://etle-pmj.info/id/check-data
-
Masukkan data pelanggaran seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.