Pemprov DIY Gelar Pemutihan hingga Oktober, Tetap Bayar Pokok Meski Denda Dihapus

Ferdian - Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jogja (Ferdian - )

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya seperti:

- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya

- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

- Denda SWDKLLJ tahun berjalan