- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya
Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya seperti:
- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan