7. Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya yang berlaku. Biaya ini mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
8. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilunasi, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri.
Baca Juga: Santai Bisa Diatur, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Meski STNK Hilang
Kendaraan telah sah secara hukum dan STNK dapat digunakan kembali.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena terkena e-tilang bisa membuka kembali dokumen kependudukan ini dengan cara sebagai berikut:
1. Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/. (khusus kendaraan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya)
2. Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tertera dalam surat tilang
3. Kemudian klik 'Konfirmasi', dan sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran denda tilang
4. Jika pembayaran telah dilakukan, status blokir pada STNK akan otomatis terbuka.
Biaya Buka Blokir STNK 2025
Pada dasarnya, proses pembukaan blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya balik nama serta biaya administrasi lainnya.
Besaran biaya bisa berbeda-beda mengikuti kebijakan kantor Samsat tiap daerah.
Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan:
1. Bea Balik Nama (BBNKB): 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
2. SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor
3. Penerbitan STNK: Rp 100.000-Rp 200.000
4. Penerbitan TNKB: Rp 60.000-Rp 100.000
5. Penerbitan BPKB: Rp 225.000-Rp 375.000
6. Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai STNK.
Mengetahui penyebab dan cara membuka blokir STNK 2025 penting bagi setiap pemilik kendaraan agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak atau menjual kendaraan.