Polisi Blokir STNK Karena Lima Hal Ini, Begini Cara Buka dan Segini Biayanya

Irsyaad W - Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Cara buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik (Irsyaad W - )

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat sebagai permohonan membuka STNK yang diblokir di Samsat. Syarat-syaratnya, yakni:

1. Surat permohonan buka blokir
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
6. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
7. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
8. Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, Anda perlu bayar denda tilang setelah itu surat buka blokir otomatis dikeluarkan.

Baca Juga: Ramai Lupa Bawa SIM dan STNK Tidak Bisa Kena Tilang, Polisi Beberkan Faktanya

Cara membuka STNK diblokir 2025 Dikutip dari Antara, (20/4/25), berikut cara mengaktifkan kembali STNK diblokir 2025:

1. Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan

3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, akan diarahkan ke loket khusus untuk membuka blokir

4. Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan

5. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memproses permohonan pembukaan blokir STNK.

6. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan disetujui