GridOto.com - Persekongkolan enam pria menjalankan bisnis jual-beli motor bekas Rp 1,5-4 Juta tanpa modal berakhir.
Mereka kini telah ditangkap Polisi dan terancam pidana penjara 4-5 tahun.
Usut punya usut, motor yang diperjual belikan ternyata dari hasil maling.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, empat pelaku yang ditangkap adalah SC (44), AD (39), HE (29), dan UM (36), yang merupakan spesialis pencurian motor di perumahan.
Sedangkan dua pelaku lainnya, BU (47) dan SU (35), ditangkap sebagai penadah motor hasil curian.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
"Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung, menunggu waktu serta memantau situasi," kata Condro kepada wartawan, (14/7/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Setelah penangkapan, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lebih dari 50 lokasi di berbagai daerah di Banten.
Delapan lokasi berada di wilayah hukum Polres Serang, 30 lokasi di Polresta Kota Serang, dan sisanya di Kota Cilegon serta Tangerang.
Aksi terakhir komplotan ini terjadi di Perumahan Tembong, yang menjadi viral di media sosial setelah pelaku berhasil menggasak enam motor dalam satu kali aksi.
"Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T," ujar Condro.
Barang hasil curian kemudian dibawa ke daerah Cikeusik, Pandeglang, untuk dijual kepada dua penadah dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta sebuah Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom
Selain itu, ditemukan juga kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor yang terparkir di depan rumah.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 360 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadahan.
Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling lama 4 hingga 5 tahun.