PKB pokok: 307.840
PKB denda: 46.080
Opsen PKB pokok: 76.454
Opsen PKB denda: 0
Detail nilai PNBP
SWDKLLJ pokok: 70.000
SWDKLLJ denda: 32.000
Bea Adm STNK: 0
Bea Adm TNKB: 0
Baca Juga: Dadah Pemutihan, Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Buru Penunggak Pajak Kendaraan
Sebelumnya, Yusuf Ritangnga dikritik karena tak mengenakan helm saat mengendarai motor itu, Senin lalu.
Anaknya pun demikian.
Momen Yusuf Ritangnga mengantar anak diabadikan melalui video dan di-posting di akunnya di Instagram @yusuf_ritangnga.
Yusuf Ritangnga mengenakan pakaian dinas, sedangkan putranya seragam SD (merah putih).
Atas video tidak mengenakan helm, Yusuf Ritangnga memohon maaf kepada polisi dan masyarakat.
"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak berwajib dan kepada masyarakat karena tidak memberi contoh yang baik," katanya saat dimintai tanggapan Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).
Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, perbuatannya tersebut merupakan spontanitas dengan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah sangat berdekatan.
"Perbuatan spontanitas dari kami, tanpa pertimbangan yang baik. Mungkin karena jarak dari rumah ke sekolah itu sangat dekat dan hanya melewati jalan lingkungan yang sepi pengguna jalan," katanya.