GridOto.com - Mutasi mobil dan motor merupakan proses balik nama disertai pindah wilayah, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
Proses mutasi melibatkan pencabutan berkas dari Samsat asal dan registrasi ulang di Samsat tujuan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu:
1. BPKB,
2. STNK,
3. Cek fisik kendaraan di Samsat,
4. Kwitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta
5. KTP pemilik.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
1. Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
2. Surat keterangan domisili, serta
3. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Baca Juga: Banyak Salah Sebut, Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Itu Sebenarnya Dua Hal Berbeda
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi sama di seluruh Indonesia.
Yakni sebesar Rp 150.000 untuk motor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk mobil roda empat atau lebih.
Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.