GridOto.com- Ada kabar gembira buat pemilik kendaraan non Jawa Barat (Jabar) yang ingin mutasi.
Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program istimewa bagi untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.
Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat.
Periode program berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo.
Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah.
Baca Juga: Berkas Jangan Tercecer, Ini Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan Dari Awal Sampai Akhir
Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR