Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Gembira, Mutasi Kendaraan ke Jabar Bebas Denda dan Pajak Setahun

Hendra - Rabu, 23 April 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi, Segera mutasi kendaraan bagi  warga Jabar pemilik kendaraan non Jabar
Istimewa
Ilustrasi, Segera mutasi kendaraan bagi warga Jabar pemilik kendaraan non Jabar

GridOto.com- Ada kabar gembira buat pemilik kendaraan non Jawa Barat (Jabar) yang ingin mutasi.

Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program istimewa bagi untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat.

Periode program berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni.

Ia menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo.

Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah.

Baca Juga: Berkas Jangan Tercecer, Ini Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan Dari Awal Sampai Akhir

Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa