Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.
Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025.
Maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3%.
Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.
Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain.
Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.
Berlaku di Samsat Induk
Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat.
Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat.
Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.
“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutup Deni.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR