Seluruh Indonesia Sama, Segini Rincian Biaya Mutasi Mobil dan Motor

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 08:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Yakni sebesar Rp 150.000 untuk motor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk mobil roda empat atau lebih.

Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.

- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.