Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, layanan program ini tersedia di berbagai lokasi.
"Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com (23/6/25).
Baca Juga: Syarat-syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berakhir Akhir Agustus 2025
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.
6. Lampung