Jakarta Masuk Daftar, 11 Provinsi Hapus Denda dan Progresif Kendaraan sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 09:30 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. (Irsyaad W - )

Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

Baca Juga: Warga Ibukota Full Senyum, Ada Pemutihan Pajak Mulai Juni Sampai Agustus

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

4. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.