Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan sumpah jabatan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang diduga anggota polisi dilaporkan ke Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung, karena diduga menipu dengan menunjukkan bukti transfer palsu saat membeli helm di toko milik Ridha Anisa Fitri (30) di Jalan Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, (8/6/25).
Ridha mengatakan, pelaku datang seperti pembeli biasa dan memilih helm.
Setelah menentukan barang, pelaku mengatakan akan membayar lewat QRIS karena tidak membawa uang tunai.
"Biasa, sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," kata Ridha.
Namun dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengedit tampilan ponsel setelah memindai kode QR, sebelum menunjukkan tampilan bukti transfer ke pegawai toko.
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV dia tetap terlihat mengedit dulu handphone, jadi tidak langsung selesai," lanjutnya.
Setelah toko tutup dan dilakukan pengecekan, tidak ada uang masuk ke rekening toko.
"Setelah saya cek, ternyata bukan bukti transfer dari aplikasi pembayaran, tapi dari aplikasi catatan keuangan. Itu bisa dibuat seolah-olah mencetak struk transfer," ujar Ridha.