Demo ODOL Marak Dimana-mana, Ini Poin yang Bikin Sopir Truk Turun ke Jalan

Ferdian - Jumat, 20 Juni 2025 | 20:00 WIB

Demo Truk ODOL ada dimana-mana, salah satunya di Wonosobo (Ferdian - )

GridOto.com - Aksi demo yang melibatkan ribuan sopir truk hingga memblokade jalan sedang ramai baru-baru ini.

Ini dilakukan untuk menolak UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait pembatasan truk ODOL.

Sehingga kemacetan di beberapa ruas jalan di beberapa daerah pun tak bisa dihindari.

Sekadar info, ODOL adalah singkatan dari Over Dimension/Over Loading.

Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Kondisi ini masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas muatan.

ODOL biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut.

Baca Juga: Cara PJR Induk Cipularang Atasi Truk ODOL di Jalan Tol, Ini Temuannya

Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.

Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Sedangkan para sopir truk berunjuk rasa untuk menolak aturan Zero ODOL.

Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang.

Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.

RUU ODOL mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe

Setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sehingga apabila kendaraan tidak melalui uji tipe setelah modifikasi makan akan dikenakan sanksi.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Baca Juga: Jadi Tahu, Ini 6 Daerah Dengan Pelanggar ODOL Paling Banyak di Indonesia

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.

Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Mengutip dari Kompas.com, ada beberapa tuntutan lainnya dari sopir truk pada aksi demonstrasi truk ODOL.

Misalnya seperti melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka juga ajukan tuntutan mengenai dimensi bak pada berbagai model truk, mulai dari engkel, engkel box, tronton, dan tronton box.

Mengingat untuk dimensi yang tidak ODOL, ukurannya terlalu kecil.

Para sopir mengeluhkan persaingan harga yang ada di lapangan.

Para pemilik barang kadang mencari truk dengan biaya semurah mungkin dan bisa mengangkut barang sebanyak-banyaknya.

Kemudian, tuntutan lain adalah mengenai standar upah angkut barang.

Saat ini, upah angkut kendaraan barang di Indonesia masih jauh dari layak.

Belum lagi di jalan raya para pengemudi kerap bertemu petugas yang meminta pungutan liar atau preman.