Sedangkan para sopir truk berunjuk rasa untuk menolak aturan Zero ODOL.
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang.
Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.
RUU ODOL mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe
Setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.
Sehingga apabila kendaraan tidak melalui uji tipe setelah modifikasi makan akan dikenakan sanksi.
Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Baca Juga: Jadi Tahu, Ini 6 Daerah Dengan Pelanggar ODOL Paling Banyak di Indonesia
Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).