Selebihnya, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke kantor bupati disebabkan mengalami kerusakan.
"Terhadap kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan ini, tim akan melakukan pengecekan ke lapangan," ucap dia.
Adapun kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan itu kebanyakan kendaraan yang dipinjamkan kepada kelompok masyarakat desa, kendaraan di dinas Pekerjaan Umum (PU), dan alat berat.
Pemeriksaan ke lapangan juga dilakukan terhadap kendaraan yang rusak berada di luar kota.
Dari hasil temuan, kendaraan yang berhasil dikumpulkan kondisinya tidak terawat, penyok, bekas tabrakan, tidak pernah dicuci, serta eksterior dan interior tidak terawat.
Ditemukan juga beberapa kendaraan belum membayar pajak kendaraan.
Terhadap temuan-temuan tersebut, para pemegang kendaraan akan dipanggil lalu akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan.