Tautan palsu yang disebar melalui aplikasi pesan memiliki risiko dan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat yang coba untuk mengaksesnya.
Beberapa dampak ini antara lain pencurian data pribadi, termasuk pencurian nomor kartu kredit.
Selain itu, masyarakat yang tertipu dengan tautan tersebut bisa mengalami kehilangan keuangan akibat dana yang dikirimkan masuk ke rekening palsu yang mungkin saja tidak dapat ditelusuri.
Lebih lanjut, penipuan mengatasnamakan Kejaksaan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi, termasuk kepercayaan publik terhadap tilang elektronik.
Dalam kesempatan ini, Harli mengimbau agar masyarakat bisa mengabaikan tautan tilang elektronik yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan," imbaunya.
Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan
"Kami tegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” kata Harli lagi.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan tautan serupa jika menemukan bentuk penipuan yang sama.
"Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Harli.