Saat ditanya kembali untuk penegasan, apakah denda akan meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran? Komarudin membenarkannya.
"Iya," singkatnya.
Senada, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, denda yang dikenakan terhadap pengendara tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Iqbal mengatakan, polisi tidak akan menambah denda pelanggaran lalu lintas di luar aturan yang berlaku.
"Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi agar segera melaporkan kepada kami," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tidak melapor dalam waktu 14 hari setelah surat konfirmasi dikirim, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kendaraan secara otomatis.