- Melayani pembelian tanpa QR Code
- Takaran BBM tidak sesuai
"Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan," kata Heppy kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Di Mana Saja SPBU yang Mendapatkan Sanksi?
Dari 236 SPBU yang disanksi hingga April 2025, sebarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Terbongkar, Begini Cara Licik SPBU Nakal Kurangi Takaran BBM Meski Angka di Meteran Pas
Berikut rinciannya:
- Sumatera Bagian Utara: 40 SPBU
- Sumatera Bagian Selatan: 38 SPBU
- Jawa Bagian Barat: 33 SPBU
- Jawa Bagian Timur: 41 SPBU
- Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara: 20 SPBU
- Kalimantan: 23 SPBU
- Sulawesi: 40 SPBU
- Papua dan Maluku: 1 SPBU
Dengan jumlah tersebut, Jawa Timur mencatat pelanggaran terbanyak, disusul oleh Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara.
Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan tidak mentoleransi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap distribusi BBM, terutama bersubsidi.