Total 239 SPBU Nakal Disanksi Pertamina, Begini Beberapa Modusnya

Ferdian - Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:00 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina (Ferdian - )

- Melayani pembelian tanpa QR Code

- Takaran BBM tidak sesuai

"Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan," kata Heppy kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Di Mana Saja SPBU yang Mendapatkan Sanksi?

Dari 236 SPBU yang disanksi hingga April 2025, sebarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Terbongkar, Begini Cara Licik SPBU Nakal Kurangi Takaran BBM Meski Angka di Meteran Pas

Berikut rinciannya:

- Sumatera Bagian Utara: 40 SPBU

- Sumatera Bagian Selatan: 38 SPBU

- Jawa Bagian Barat: 33 SPBU

- Jawa Bagian Timur: 41 SPBU

- Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara: 20 SPBU

- Kalimantan: 23 SPBU

- Sulawesi: 40 SPBU

- Papua dan Maluku: 1 SPBU

Dengan jumlah tersebut, Jawa Timur mencatat pelanggaran terbanyak, disusul oleh Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara.

Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan tidak mentoleransi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap distribusi BBM, terutama bersubsidi.