Oknum Polisi Bripka HS Main Api, Suruh Transfer Denda Tilang Rp 200 Ribu Via Aplikasi DANA

Irsyaad W - Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB

Oknum Polisi Unit Lantas Polsek Medan Baru suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) berinisial Bripka HS main api.

Ia menyuruh pelanggar lalu lintas transfer denda tilang via aplikasi DANA.

Diketahui, Bripka HS merupakan anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru.

Dalam video viral berdurasi singkat, terlihat Bripka HS berada di atas motor dinas.

Sementara itu, warga yang kena tilang sedang membuka aplikasi Dana.

"Sudah kau kirim?" ucap HS.

"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang.

Baca Juga: Cihuuuy, Beredar Video Dua Oknum Polisi Diduga Dapat 'Uang Buka Puasa' Dari Sopir Baleno

IG/@medanheadlines.tv
Bripka HS, anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru yang meminta pelanggar lalu lintas transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA

"Udah, awas kau," kata HS.

"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.

Setelah itu, HS memberikan sesuatu ke warga tersebut.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, (9/5/25).

Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.

Baca Juga: Rekam Dua Oknum Polisi Dapat Salam Tempel di Tol Dalkot, Pemilik Video Justru Minta Maaf

IG/@medanheadlines.tv
Cuplikan vidoe oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Bripka HS suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made melalui saluran telepon, (12/5/25) menukil Kompas.com.

Made pun menegaskan saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut.

Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.

Meski begitu, Made menegaskan pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.

"Memang salah juga, terkait penilangan tersebut. Seharusnya yang bersangkutan ditilang diberikan kode Briva," jelas Made.

Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.

Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada HS, Made menyatakan proses pemeriksaan oleh Paminal masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.