Syarat Balik Nama
Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam pasal 29 dijelaskan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.
6. Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor.
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.