Bisa Dicoba, Begini Cara Lengkap Balik Nama Kendaraan Sendiri

M. Adam Samudra - Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (M. Adam Samudra - )

Syarat Balik Nama

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam pasal 29 dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.

6. Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor.

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Biaya Balik Nama Kendaraan 

Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas: