Bisa Dicoba, Begini Cara Lengkap Balik Nama Kendaraan Sendiri

M. Adam Samudra - Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Balik nama tentu hal yang wajib dilakukan oleh pengendara ketika membeli mobil bekas.

Nah cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.

Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama atas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.

Lantas, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor sekaligus syarat dan biayanya? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh GridOto.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dilansir dari laman Samsat prosedur balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat daerah.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Biaya cek fisik biasanya tergantung dengan peraturan Samsat daerah tersebut.
 
Baca Juga: Sedikit Maksa, Ini Tujuh Keuntungan Urus Balik Nama Motor dan Mobil Beli Bekas

3. Melakukan balik nama STNK dengan cara sebagai berikut:

4. Melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut:

Baca Juga: Sedikit Maksa, Ini Tujuh Keuntungan Urus Balik Nama Motor dan Mobil Beli Bekas

Syarat Balik Nama

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam pasal 29 dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.

6. Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor.

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Biaya Balik Nama Kendaraan 

Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas: