GridOto.com - Balik nama tentu hal yang wajib dilakukan oleh pengendara ketika membeli mobil bekas.
Nah cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.
Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama atas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.
Lantas, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor sekaligus syarat dan biayanya? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh GridOto.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dilansir dari laman Samsat prosedur balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat daerah.
3. Melakukan balik nama STNK dengan cara sebagai berikut:
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan untuk dilegalisir.
- Datang ke loket untuk cek fiskal dan mengisi formulir.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kantor Samsat.
- Datang ke loket mutasi dan menyiapkan semua berkas yang diminta petugas. Proses ini akan berlangsung 1-2 hari.
- Datang kembali ke loket mutasi pada hari yang telah ditentukan dan mengambil STNK baru.
4. Melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut:
- Datang ke Polda untuk melakukan balik nama BPKB.
- Siapkan berkas, seperti STNK baru, BPKB, KTP dan hasil cek fisik yang telah dilegalisir saat melakukan balik nama STNK, serta bukti pembelian atau pemindahtanganan kendaraan.
- Mengisi formulir penerbitan BPKB baru.
- Serahkan seluruh berkas yang diperlukan dan petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB.
- Ambil BPKB pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Baca Juga: Sedikit Maksa, Ini Tujuh Keuntungan Urus Balik Nama Motor dan Mobil Beli Bekas
Syarat Balik Nama
Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam pasal 29 dijelaskan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.
6. Surat pengantar mutasi kendaraan bermotor.
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.