Lebih jauh Kukuh menjelaskan jika selama ini pihaknya telah selektif dalam melakukan pengawalan.
"Kami(satlantas Polres Sragen) tidak akan memberikan prioritas kepada iring iringan moge dalam pengawalan, sehingga tidak akan menerobos lampu merah karena yang dikawal tidak memenuhi syarat untuk mendapat prioritas,"jelasnya disitat Tribunjateng.
Kukuh menjelaskan,dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atur tentang hak utama pengguna jalan.
Terkait pengawalan iring iringan kendaraan motor besar termasuk dalam obyek kegiatan masyarakat Pasal 134 ayat (7) UULAJ yaitu Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan secara operasional di atur secara spesifik dalam Perkakorlantas No 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas.
“Menindak lanjuti peristiwa tersebut kami telah menerbitkan Nota Dinas sebagai pedoman pelaksanaan anggota Sat Lantas Polres Sragen saat melaksanakan pengawalan ketika kondisi normal untuk tidak menerobos lampu merah.” tutupnya.
View this post on InstagramA post shared by Info Cegatan Wilayah Sragen | Sragen Terkini (@icws_infocegatanwilayahsragen)