Bukan Polisi, Lembaga Ini Sangat Andil Menentukan Besar Kecil Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 5 Mei 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Besaran nominal denda tilang elektronik bukan ditentukan oleh Polisi.

Ternyata ada satu lembaga yang sangat andil menentukan besar kecilnya denda tersebut.

Lembaga ini pun ada di masing-masing kabupaten/kota.

Yakni Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing wilayah.

Mekanismenya setelah surat konfirmasi dikirim dan pelanggar mengakui kesalahan, proses tidak berhenti di situ.

Berkas tilang akan dikirimkan ke pengadilan untuk dijadwalkan sidang, sebagaimana tertuang dalam mekanisme yang diatur oleh Mahkamah Agung dan Korlantas Polri.

Fungsi utama pengadilan adalah menetapkan besaran denda yang harus dibayar pelanggar.

Baca Juga: Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Dok. Polres Pemalang
Sidang tilang di tempat yang dilakukan Satlantas Polres Pemalang dan Pengadilan Negeri Pemalang

Penetapan ini tetap dilakukan walau pelanggar tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

Sebab, dalam sistem tilang elektronik, pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran ringan yang bisa disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Setelah putusan ditetapkan, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank BRI atau aplikasi BRIVA, sesuai nominal denda yang dikenakan oleh pengadilan.

Bukti pembayaran tersebut otomatis menutup kasus tilang, tanpa perlu pelanggar menghadap ke kantor polisi atau pengadilan secara fisik.

Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan, mereka tetap bisa menghadiri sidang untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam hal ini, pengadilan menjadi ruang netral untuk memastikan hak pengendara tetap terlindungi, sembari menegakkan ketertiban lalu lintas.

Dengan begitu, peran pengadilan dalam sistem ETLE tidak bisa dianggap remeh.

Ia menjadi jembatan penting antara penegakan hukum berbasis teknologi dan perlindungan hak warga negara di mata hukum.