Berbuah Denda Rp 60 Miliar, Ini Wujud Pertamax Oplosan Hitam Pekat di SPBU Ciceri Serang Banten

Irsyaad W - Jumat, 2 Mei 2025 | 11:30 WIB

Polisi menunjukan perbedaan Pertamax murni dan Pertamax oplosan berwarna hitam pekat di SPBU 34.421.13 di Jl Jenderal Sudirman, Ciceri, Serang, Banten (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kasus Pertamax oplosan berwarna hitam pekat di SPBU 34.421.13 di Jl Jenderal Sudirman, Ciceri, Serang, Banten terbongkar.

Kasus ini berbuah denda Rp 60 miliar dan pidana penjara maksimal 6 tahun terhadap manajer dan pengawas SPBU tersebut.

Saat gelar perkara di Mapolda Banten, terlihat jelas perbedaan Pertamax oplosan dari SPBU tersebut dengan Pertamax murni.

Pertamax oplosan terlihat berwarna hitam pekat, sedangkan Pertamax murni berkelir biru tua.

Terungkap juga, SPBU tersebut mendapat keuntungan Rp 2.700 per liter dari Pertamax oplosan tersebut.

Dua tersangka yang berperan yakni NS (53) selaku pengawas dan ASW (40) sebagai Manajer Operasional SPBU nomor 34.421.13.

"Penyidik memperoleh informasi dari tersangka, untuk BBM yang diambil dari pihak lain dia membelinya per liter Rp 10.200 dan dia jual sesuai dengan harga HET dari pemerintah Rp 12.900," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono kepada wartawan saat rilis, (30/4/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat

Rasyid Ridho/Kompas.com
SPBU 34.421.13 Ciceri, kota Serang, Banten ditutup karena kasus Pertamax Oplosan berwarna hitam pekat

"Jadi mereka mendapat keuntungan per liter Rp 2.700," sambungnya.

Bronto mengatakan, kedua tersangka baru membeli BBM olahan sebanyak 18.000 liter dari seseorang inisial DH di wilayah Jakarta satu kali.

Namun, BBM olahan itu warnanya lebih pekat dari Pertamax yang diperoleh dari PT Pertamina.

Sehingga, lanjut Bronto, kedua tersangka memesan BBM jenis Pertamax dari PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 8.000 liter.

"Dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis Pertamax dari Pertamina Patra Niaga, sehingga dapat dipasarkan atau dijual kembali," ujar Bronto.

Namun, aksinya terungkap setelah pengendara motor usai mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri mengeluhkan motor brebet.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pengelola melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Kerap Mengecoh, Ini Alasan Harga Pertamax Cs Bisa Murah dan Mahal Mendadak

Kecurangan itu terungkap setelah penyidik menerima hasil uji laboratorium PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, pada 5 April 2025.

Hasilnya menyatakan final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih dari sampel yang diambil di atas ambang batas maksimal, yakni 218,5 derajat Celsius.

"BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat Celsius. Sementara dari BBM oplosan itu 218,5 derajat," kata Bronto.

Sebagai barang bukti, sebanyak 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax diamankan.

Sebelumnya diketahui, SPBU 34.421.13 mendapatkan BBM olahan dari daerah Jakarta sebanyak 16.000 liter, lalu dioplos menggunakan 8.000 liter Pertamax.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NS (53) selaku pengawas dan ASW (40) sebagai Manajer Operasional SPBU.

Keduanya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.