Berbuah Denda Rp 60 Miliar, Ini Wujud Pertamax Oplosan Hitam Pekat di SPBU Ciceri Serang Banten

Irsyaad W - Jumat, 2 Mei 2025 | 11:30 WIB

Polisi menunjukan perbedaan Pertamax murni dan Pertamax oplosan berwarna hitam pekat di SPBU 34.421.13 di Jl Jenderal Sudirman, Ciceri, Serang, Banten (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kasus Pertamax oplosan berwarna hitam pekat di SPBU 34.421.13 di Jl Jenderal Sudirman, Ciceri, Serang, Banten terbongkar.

Kasus ini berbuah denda Rp 60 miliar dan pidana penjara maksimal 6 tahun terhadap manajer dan pengawas SPBU tersebut.

Saat gelar perkara di Mapolda Banten, terlihat jelas perbedaan Pertamax oplosan dari SPBU tersebut dengan Pertamax murni.

Pertamax oplosan terlihat berwarna hitam pekat, sedangkan Pertamax murni berkelir biru tua.

Terungkap juga, SPBU tersebut mendapat keuntungan Rp 2.700 per liter dari Pertamax oplosan tersebut.

Dua tersangka yang berperan yakni NS (53) selaku pengawas dan ASW (40) sebagai Manajer Operasional SPBU nomor 34.421.13.

"Penyidik memperoleh informasi dari tersangka, untuk BBM yang diambil dari pihak lain dia membelinya per liter Rp 10.200 dan dia jual sesuai dengan harga HET dari pemerintah Rp 12.900," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono kepada wartawan saat rilis, (30/4/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat

Rasyid Ridho/Kompas.com
SPBU 34.421.13 Ciceri, kota Serang, Banten ditutup karena kasus Pertamax Oplosan berwarna hitam pekat

"Jadi mereka mendapat keuntungan per liter Rp 2.700," sambungnya.