Tak sampai di situ, Rofi'ah yang sudah pergi meninggalkan Sahar masih didatangi lagi dan diancam sambil dipukul di bagian lengan kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Rofi'ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang diakibatkan benda tumpul.
Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya mengungkapkan, dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini.
"Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa," ungkap Gandha di Lumajang, (30/4/25) menukil Kompas.com.
Meski sudah dimaafkan, tidak berarti proses hukum yang menjerat Sahar bisa langsung dihentikan.
Baca Juga: Dikasih Hati Minta Jantung, Sahal Terancam 15 Tahun Penjara Urusan Honda Brio Pinjaman Tetangga
Menurut Gandha, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan sebagai alasan pemaaf.
Namun, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.
"Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan, tindakannya tetap salah. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan orangnya," jelasnya.