Perkara Bensin 1 Liter, Keponakan Perkarakan Paman Sendiri Sampai Pengadilan Negeri

Irsyaad W - Kamis, 1 Mei 2025 | 10:45 WIB

Keponakan dan paman saat sidang di pengadilan negeri Lumajang karena kasus bensin 1 liter (Irsyaad W - )

GridOto.com - Paman dan keponakan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) perkara bensin 1 liter.

Tepatnya sang keponakan bernama Rofi'ah (53) memperkarakan pamannya Sahar (63) hingga sidang di PN Lumajang.

Rofi'ah, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya, Sahar, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Awalnya, pada Juli 2024 lalu, Sahar mendatangi warung milik Rofi'ah di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Kala itu, Sahar meminta izin kepada Rofi'ah untuk meminjam selang bensin milik Rofi'ah.

Namun, saat diperiksa, ternyata satu botol bensin ukuran 1 liter yang dijual Rofi'ah di warungnya hilang.

Rofi'ah pun kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke motornya.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Tabrak Ayah Sendiri Pakai Innova, Awalnya Cuma Cari Angin

Rofi'ah menegur pamannya, dan keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Sampai akhirnya, Sahar mengambil sapu lidi yang ada di dekatnya dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya itu.