Penyakit Residivis Usia 17 Tahun Kambuh, STNK dan BPKB Lagi-lagi Tuntun Masuk Bui 5 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 30 April 2025 | 15:00 WIB

FRP (17), residivis pencurian motor yang diamankan Polres Toraja Utara

Korban baru menyadari kehilangan setelah orang tuanya tiba di rumah dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi FRP sebagai pelaku.

FRP akhirnya berhasil diamankan saat berada di Objek Wisata Londa, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

"Pelaku diamankan di salah satu objek wisata, dan petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," kata KBO Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar.

Saat diinterogasi, FRP mengakui mencuri BPKB dan STNK dari rumah korban dengan niat untuk menggadaikannya.

Baca Juga: Mobilio Komplit STNK dan BPKB Lenyap Dari Garasi, Terkuak Ulah Remaja 19 Tahun

Ia juga berencana melakukan pencurian motor milik orang tua korban di lokasi yang sama.

Kini, FRP telah mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

YANG LAINNYA