Lebih Baik Ada STNK atau BPKB Jika Beli Mobil Bekas, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 29 April 2025 | 07:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dokumen mobil bekas merupakan hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas.

Tidak bisa dipungkiri, peminat mobil bekas memang semakin banyak.

Nah bagi pembeli mobil bekas, jangan melalaikan semua dokumen penting mobilnya.

Jika terdapat kekurangan pada dokumen-dokumen mobil bekasnya, dapat menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Namun terkadang banyak mobil bekas yang tak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Bahkan pedagang ada yang menawarkan STNK only atau hanya BPKBnya saja. Lantas manakah dukumen paling penting ketika beli mobil bekas.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya pun berikan penjelasan.

"STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB (pastikan kendaraan yang anda beli lengkap STNK dan BPKB-nya," kata Andi kepada GridOto.com, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, BPKB termasuk salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan saat transaksi jual beli mobil bekas.

Baca Juga: Jadi Tahu, Ini Bedain STNK Asli Sama KW, Ternyata Cukup Pakai Cara Ini

Surat ini dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Jika memiliki sebuah mobil, namun tidak ada BPKB-nya, maka pemilik ditakutkan dituduh sebagai pencuri.

Pasalnya, pemilik tersebut tidak bisa menyangkal karena tidak ada bukti kuat kepemilikan mobilnya.

Kendati demikian, pastikan saat transaksi jual beli mobil bekas ada surat-surat lengkap.

"Pastikan surat-surat sesuai dengan data KTP pemilik/STNK/BPKB," tuturnya.

Ia pun meminta agar masyarakat sebelum membeli mobil bekas untuk melakukan cek fisik kendaraan ditempat.

"Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan. Jika ragu silahkan minta bantuan petugas untuk mengecek kendaraan tersebut," tutupnya.