Jika memiliki sebuah mobil, namun tidak ada BPKB-nya, maka pemilik ditakutkan dituduh sebagai pencuri.
Pasalnya, pemilik tersebut tidak bisa menyangkal karena tidak ada bukti kuat kepemilikan mobilnya.
Kendati demikian, pastikan saat transaksi jual beli mobil bekas ada surat-surat lengkap.
"Pastikan surat-surat sesuai dengan data KTP pemilik/STNK/BPKB," tuturnya.
Ia pun meminta agar masyarakat sebelum membeli mobil bekas untuk melakukan cek fisik kendaraan ditempat.
"Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan. Jika ragu silahkan minta bantuan petugas untuk mengecek kendaraan tersebut," tutupnya.