Konsekuensi Tanggung Sendiri, Ini Akibat Telat Konfirmasi dan Bayar Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 28 April 2025 | 09:50 WIB

Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pengesahan tahunan, perpanjangan pajak, atau balik nama sebelum menyelesaikan denda dan membuka blokir tersebut.

Blokir STNK bersifat administratif, namun tetap berdampak signifikan pada legalitas kendaraan di mata hukum.

Jika tetap dioperasikan di jalan, kendaraan dengan STNK diblokir juga berpotensi terkena sanksi tambahan dalam pemeriksaan kepolisian.

"Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, (21/4/25) menukil Kompas.com.

Oleh itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk segera mengecek isi surat tilang ETLE, memahami informasi yang tertera, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.