Dari perbuatan pertama ini, Ermi sudah berhasil meraup uang Rp 80 juta.
Merasa mulus, Ermi kembali melancarkan modus serupa pada Januari 2025.
Ia menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana, yaitu Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih.
Masing-masing mobil tersebut disewa seharga Rp 8 juta untuk satu bulan.
Lagi-lagi, kedua unit tersebut juga digadaikan dengan masing-masing seharga Rp 35 juta.
Baca Juga: Jual Mobil Pikap Rp 12 Jutaan, Empat Pedagang Mobkas Malah Terancam Penjara 7 Tahun
Maka, dari aksi kedua, pelaku meraup Rp 70 juta.
"Setiap unit mobil yang disewa selalu digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya. Uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Kaplsek Cisauk, AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi, (22/4/25) dilansir dari Kompas.com.
"Perbuatannya tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," lanjut Dhady.
Untuk meyakinkan semua korbannya, Ermi mengaku mempunyai usaha perkantoran kepada pemilik rental mobil.