Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB

Barang bukti dua Honda BR-V dan dua Daihatsu Terios milik rental yang digadaikan ibu rumah tangga bernama Ermi Reffiani (44) sudah diamankan di Polsek Cisauk (Irsyaad W - )

"Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak unit mobil. Sebenarnya, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha perkantoran," ujar Dhady.

Namun aksi Ermi Reffiani pun terbongkar setelah dua pemilik rental melapor ke Polsek Cisauk pada Februari 2025.

Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi kontrakan tersangka di kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pedagang Kentang Terancam 4 Tahun Penjara, Urusan Dua Mitsubishi Colt T120SS Jadi Duit Rp 125 Juta

Saat petugas datang, tersangka tengah bersiap untuk pergi meninggalkan lokasi.

Polisi telah menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan dan disita dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.

Selain itu, Ermi juga melakukan penadahan terhadap seorang yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial.

“Unit mobil dijual tanpa dokumen resmi, dan transaksi dilakukan melalui sistem COD," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, Ermi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.