GridOto.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukoharjo tangkap dua pegawai mitra kerja terminal BBM Pertamina Boyolali, Jawa Tengah.
Kedua oknum pegawai mitra Pertamina itu kini terancam denda Rp 60 miliar.
Itu atas hobi keduanya, yakni 'kencing' di bahu jalan sebelum kirim BBM ke SPBU tujuan.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni Pertalite sebanyak 45 liter di dalam galon air mineral.
Usut punya usut, dua pegawai mitra kerja Pertamina itu melakukan pencurian dan penimbunan BBM Pertalite.
Mereka beraksi di di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, (22/3/25) lalu.
Keduanya tepergok memindahkan Pertalite dari truk tangki Pertamina ke galon air mineral berukuran 15 liter sebelum sampai di SPBU tujuan.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
Aksi tersebut dilakukan di bahu jalan di wilayah Desa Gentan.
Saat itu, aksi mereka digagalkan oleh petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengungkapkan, kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), merupakan warga Wonogiri sehari-hari bertugas di mitra kerja Fuel Terminal Pertamina Boyolali.
"Keduanya telah kami amankan dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Zaenudin, (17/4/25) dilansir dari TribunSolo.com.
Dengan pasal tersebut, maka kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami menyita satu unit truk tangki kapasitas 16.000 liter, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi, tiga galon, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam," papar Zaenudin.
"Total BBM yang diamankan dari penimbunan tersebut mencapai 45 liter," tandasnya.