Saat itu, aksi mereka digagalkan oleh petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengungkapkan, kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), merupakan warga Wonogiri sehari-hari bertugas di mitra kerja Fuel Terminal Pertamina Boyolali.
"Keduanya telah kami amankan dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Zaenudin, (17/4/25) dilansir dari TribunSolo.com.
Dengan pasal tersebut, maka kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami menyita satu unit truk tangki kapasitas 16.000 liter, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi, tiga galon, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam," papar Zaenudin.
"Total BBM yang diamankan dari penimbunan tersebut mencapai 45 liter," tandasnya.