GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Bahkan, peran SIM yang begitu penting membuat pengendara harus selalu membawa serta dokumen ini saat berkendara.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang terbagi atas beberapa golongan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM.
Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.
Artinya, SIM C tidak bisa sembarangan digunakan pada semua jenis sepeda motor.
Bahkan, untuk jenis motor listrik ada penggolongan SIM tersendiri.
Nah ada kabar terbaru nih, bagi pengguna motor gede dengan kapasitas 1.000 cc mulai bulan depan direncanakan sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C II.
Saat dikonfirmasi terkait update SIM C II, pihak Korlantas Polri pun mengatakan tengah mempersiapkan aturan terkait SIM CII.
Baca Juga: Mau Bikin Sim, Harganya Sekarang Cuma Segini Tanpa Bantuan Biro Jasa
"Karena launching SIM CI pada 27 Mei 2024, dan terhitung setahun berarti baru nanti di 27 Mei 2025 (SIM CII mulai diterapkan)," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H kepada GridOto.com, Rabu (9/4/2025).
Sekadar informasi, untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Adapun, untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM CI; dan b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Syarat aturan kepemilikan SIM C selama 1 tahun (12) bulan tersebut sifatnya wajib, nantinya akan digunakan untuk mengajukan permohonan naik golongan ke SIM C1 atau CII.
Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah batas usia pemohon SIM C1 dan CII.
Untuk SIM CI, pemohon wajib berusia minimal 18 tahun, sementara untuk SIM CII yaitu 19 tahun.