Sekadar informasi, untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Adapun, untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM CI; dan b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Syarat aturan kepemilikan SIM C selama 1 tahun (12) bulan tersebut sifatnya wajib, nantinya akan digunakan untuk mengajukan permohonan naik golongan ke SIM C1 atau CII.
Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah batas usia pemohon SIM C1 dan CII.
Untuk SIM CI, pemohon wajib berusia minimal 18 tahun, sementara untuk SIM CII yaitu 19 tahun.