3. Klik Konfirmasi
4. Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang, yang di dalamnya terdapat kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang.
Selain melalui Bank BRI, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank lain atau e-commerce resmi.
Pembayaran denda tilang bisa diberikan batas waktu maksimal selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: STNK Bisa Terblokir Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kendaraan, Cek WhatsApp 16 Hari ke Belakang
Denda e-tilang yang tidak dibayar bisa menyebabkan STNK terblokir sementara.
Pelanggar lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.