GridOto.com - Siapa yang sehabis pulang mudik lebaran dapat WhatsApp (WA) tilang elektronik?
Jika dapat pesan, segera konfirmasi pakai cara berikut ini karena ada batas waktunya.
Pesan tilang akan diteruskan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran dari identifikasi nomor kendaraan.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan wajib konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Perlu dicatat, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas bukanlah surat tilang.
Konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Lantas, bagaimana cara konfirmasi tilang elektronik?
Baca Juga: Jangan Lepas Kewajiban, Ini Pihak Bertanggung Jawab Saat Mobil Rental Kena Tilang Elektronik
1. Langka pertama dengan mengakses laman https://etle-pmj.id./ (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
2. Kemudian masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
3. Klik Konfirmasi
4. Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang, yang di dalamnya terdapat kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang.
Selain melalui Bank BRI, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank lain atau e-commerce resmi.
Pembayaran denda tilang bisa diberikan batas waktu maksimal selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: STNK Bisa Terblokir Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kendaraan, Cek WhatsApp 16 Hari ke Belakang
Denda e-tilang yang tidak dibayar bisa menyebabkan STNK terblokir sementara.
Pelanggar lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.