Pramono berujar, kondisi kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta berbeda dengan daerah lain.
Di daerah lain, kendaraan yang pajaknya tertunggak adalah kendaraan pertama, yang mana para pemiliknya menunggak pajak kendaraan karena alasan ekonomi.
Sementara itu, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga, baik mobil maupun motor.
Oleh itu, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tetap diberlakukan di Jakarta.
"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.
Diketahui,, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Hal ini rencananya juga akan berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.